Jakarta - P.I.Web. Berdasarkan Surat Edaran Dari Dirjen Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara No. 185/Djmt.3/SE/2/2016 Tentang Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) v.311 di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara tertanggal 23 Februari 2016, yang ditujukan kepada Yth. Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia.
Untuk lebih jelasnya berikut dilampirkankan Surat Edaran perihal tersebut diatas.