
Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melaksanakan Rapat Bulanan Pembinaan dan Pengarahan Kinerja pada Kamis, 22 Januari 2026, bertempat di Ruang Aula Lantai 4 PTUN Jakarta. Rapat ini dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, para Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan PTUN Jakarta.
Rapat dimulai pada pukul 08.30 WIB, dibuka oleh Master of Ceremony (MC) dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan Hymne Mahkamah Agung Republik Indonesia. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua PTUN Jakarta, Bapak H. Husban, S.H., M.H.

Dalam arahannya, Ketua PTUN Jakarta menegaskan kembali pentingnya pelaksanaan tugas secara profesional, berintegritas, dan beretika, dengan berpedoman pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), Kode Etik Kepaniteraan, serta Kode Etik ASN.
Ketua PTUN Jakarta juga menguraikan kembali substansi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016, serta Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2017, sebagai pedoman utama dalam penegakan disiplin, pengawasan atasan langsung, dan penanganan pengaduan (whistleblowing system).
Selain itu, seluruh ASN diingatkan untuk senantiasa mematuhi ketentuan disiplin pegawai sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021, PP Nomor 11 Tahun 2017, dan Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010. Ketua menekankan bahwa kedisiplinan dan kinerja maksimal akan berdampak positif terhadap karier individu serta menjaga citra dan penilaian satuan kerja.

Wakil Ketua PTUN Jakarta dalam penyampaiannya mengingatkan para Hakim agar penyelesaian perkara dilakukan sesuai ketentuan, yakni tidak melebihi jangka waktu lima bulan, dan apabila terdapat kendala wajib disertai surat keterangan.
Selain itu, Wakil Ketua menyoroti masih adanya kendala dalam pelaksanaan persidangan, khususnya terkait kesiapan sarana dan prasarana, petugas pengambil sumpah, serta koordinasi teknis persidangan. Untuk itu, Panitera diimbau agar melakukan briefing kepada jajaran kepaniteraan dan mengoptimalkan peran petugas terkait guna memastikan persidangan berjalan lancar.
Panitera PTUN Jakarta menegaskan kembali kepada seluruh jajaran kepaniteraan agar melaksanakan tugas sesuai dengan kode etik dan peraturan yang berlaku, serta menghindari pelanggaran disiplin. Disampaikan pula bahwa e-register telah diterapkan sesuai dengan sosialisasi, sementara aplikasi e-keuangan masih menghadapi beberapa kendala teknis.
Panitera juga menginstruksikan kepada seluruh pengguna SIPP agar mengisi data secara lengkap dan benar, serta menyampaikan bahwa tindak lanjut Hawasbid telah dilaksanakan. Selain itu, Panitera mengapresiasi respons cepat Sekretaris dan jajarannya dalam menindaklanjuti kebutuhan sarana dan prasarana kepaniteraan.
Sementara itu, Sekretaris PTUN Jakarta menyampaikan informasi terkait pagu anggaran satuan kerja tahun 2026 yang berjumlah sekitar Rp20 miliar, dengan komponen terbesar untuk gaji Hakim. Disampaikan pula bahwa rapelan tunjangan jabatan Hakim direncanakan akan diterima pada bulan Februari. Selain itu, Sekretaris menyampaikan peremajaan sound system serta mekanisme pengajuan kebutuhan ATK untuk semester berjalan.
Dalam rapat tersebut, Ketua PTUN Jakarta juga menyampaikan bahwa pada awal Februari 2026 akan dilaksanakan beberapa kegiatan berskala nasional, antara lain Kampung Hukum, Laporan Tahunan Mahkamah Agung, dan Hari Ulang Tahun Peratun. Panitia pelaksana telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Seluruh aparatur yang ditunjuk sebagai panitia diharapkan dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab dan komitmen demi menyukseskan kegiatan tersebut serta menjaga nama baik PTUN Jakarta.
Sebelum menutup rapat, Ketua PTUN Jakarta kembali mengingatkan seluruh peserta rapat untuk bekerja dengan penuh semangat, berintegritas, saling bersinergi, serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan sesuai dengan SOP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat Bulanan PTUN Jakarta bulan Januari 2026 ini menjadi sarana evaluasi, pembinaan, dan penguatan komitmen bersama dalam mewujudkan peradilan yang profesional, berintegritas, dan terpercaya.


.jpg)
