Ketentuan Pasal 47 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, menegaskan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara. Selanjutnya di dalam Pasal 1 angka…....
Jl. A. Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur 13950
Tlp : (021) 22859672 Email : ptsp@ptun-jakarta.go.id
Berikut adalah dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta
Ketentuan Pasal 47 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, menegaskan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara. Selanjutnya di dalam Pasal 1 angka…....
Tim Pengelola Informasi Teknologi / IT Berikut ini Adalah Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Tentang Tim Pengelola Informasi Teknologi / IT Di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.…....
Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan melalui tautan berikut : Lebih Lanjut
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang telah diunggah pada Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat diakses oleh publik Lebih Lanjut
Pemberian layanan Hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat Tidak mampu di Pengadilan Lebih Lanjut
| Online |
12
|
|---|---|
| Hari Ini |
739
|
| Kemarin |
1014
|
| Total Pengunjung |
652688
|
Layanan Informasi Melalui Chat SI PITUNG Virtual Asisten PTUN Jakarta.