Ketentuan Pasal 47 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, menegaskan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara. Selanjutnya di dalam Pasal 1 angka…....
Jl. A. Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur 13950
Tlp : (021) 22859672 Email : ptsp@ptun-jakarta.go.id
Berikut adalah dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta
Ketentuan Pasal 47 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, menegaskan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara. Selanjutnya di dalam Pasal 1 angka…....
Tim Pengelola Informasi Teknologi / IT Berikut ini Adalah Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Tentang Tim Pengelola Informasi Teknologi / IT Di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.…....
Dengan Memanjatkan Puji Syukur Kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, Akhirnya Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN Jakarta) Dapat Meluncurkan Website. Kehadiran Website Merupakan Sarana Untuk Meningkatkan Kinerja Pengadilan Tata Usaha…....
Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan melalui tautan berikut : Lebih Lanjut
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang telah diunggah pada Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat diakses oleh publik Lebih Lanjut
| Online |
7
|
|---|---|
| Hari Ini |
614
|
| Kemarin |
730
|
| Total Pengunjung |
528899
|
Layanan Informasi Melalui Chat SI PITUNG Virtual Asisten PTUN Jakarta.