
Jakarta, 02 Maret 2026 — Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengikuti Rapat Sosialisasi Hasil Kelompok Kerja (Pokja) Penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) Pemeriksaan Setempat dan Penomoran Perkara yang diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual dan diikuti oleh satuan kerja Peradilan Tata Usaha Negara di seluruh Indonesia.
Agenda utama dalam pertemuan ini adalah pemaparan hasil penyusunan Juknis terkait Pemeriksaan Setempat dan Penomoran Perkara di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Penyusunan juknis ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan keseragaman prosedur hukum serta tertib administrasi perkara yang lebih modern, sistematis, dan akuntabel.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai mekanisme pelaksanaan pemeriksaan setempat, standar penomoran perkara, serta penerapan prinsip-prinsip administrasi perkara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas penanganan perkara serta memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.

Partisipasi aktif Hakim dan Panitera PTUN Jakarta dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen untuk terus mendukung penguatan sistem peradilan yang terstandar, transparan, dan profesional. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana peningkatan kapasitas aparatur peradilan dalam menghadapi dinamika perkembangan hukum dan kebutuhan pelayanan publik yang semakin kompleks.
Melalui keikutsertaan dalam Pokja penyusunan Juknis dan kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh proses penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara dapat berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan, menjunjung tinggi integritas, serta memberikan pelayanan hukum yang optimal bagi masyarakat pencari keadilan.


