.jpg)
Jakarta, 23 Juli 2026 — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melaksanakan Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bersama PPID Pelaksana Kepaniteraan Perkara dan Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Kamis, 23 Juli 2026. Kegiatan tersebut bertempat di Ruang Media Center PTUN Jakarta.
Rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi dan meningkatkan efektivitas tata kelola layanan informasi publik di lingkungan PTUN Jakarta. Salah satu hal yang menjadi pembahasan utama adalah alur pemberian informasi pada Meja PTSP yang melibatkan Petugas PTSP dan Petugas Layanan Informasi.

Melalui koordinasi tersebut, seluruh pihak terkait menyamakan persepsi mengenai mekanisme pelayanan informasi, khususnya mengenai pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing petugas. Dengan adanya pemahaman yang sama, diharapkan proses pelayanan informasi kepada masyarakat dapat berjalan secara terintegrasi, efektif, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain membahas mekanisme pelayanan, rapat juga menekankan pentingnya memastikan setiap permohonan dan pemberian informasi kepada masyarakat dilaksanakan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Pelaksanaan layanan juga berpedoman pada SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
.jpg)
Koordinasi antara PPID, PPID Pelaksana Kepaniteraan Perkara, Petugas PTSP, dan Petugas Layanan Informasi menjadi salah satu unsur penting dalam mewujudkan tata kelola pelayanan informasi publik yang baik. Setiap unsur memiliki peran dan kewenangan yang perlu dilaksanakan secara tepat agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat, sesuai prosedur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui rapat koordinasi ini, PTUN Jakarta terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, cepat, tepat, dan berkualitas. Sinergi dan koordinasi yang berkelanjutan diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dan para pencari keadilan dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya PTUN Jakarta untuk terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan tata kelola layanan publik guna mewujudkan pelayanan peradilan yang semakin terbuka, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.