Skip to content

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA

Jl. A. Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur 13950
Tlp : (021) 22859672 Email : ptsp@ptun-jakarta.go.id

Mahkamah Agung Laksanakan Pembinaan Teknis Dan Administrasi Yudisial Bagi 4 (Empat) Lingkungan Peradilan di Jambi

Kamis, 25 Agustus 2022 |  admin web |  Dibaca : 439 kali

mahkamah-agung-laksanakan-pembinaan-teknis-dan-administrasi-yudisial-bagi-4-empat-lingkungan-peradilan-di-jambi

Jakarta – Humas : Pada tanggal 23 Juni 2022, bertempat di Ruang Media Center. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengikuti acara pembinaan Teknis dan administarsi Yudisial secara virtual oleh Pimpinan Mahkamah Agung. Acara ini di hadiri oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Wakil Ketua para Hakim,  Panitera dan  Sekretaris. Materi kegiatan Pembinaan bidang teknis dan administrasi yudisial serta Pengawasan yang disampaikan oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. beserta Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial dan juga Para Ketua Kamar.

20220825_083005

Ketua Kamar Tata usaha Negara  Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Supandi, SH.,MHum. Dalam paparan pembinaannya menyampaikan beberapa hal teknis hukum, yang disampaikan melalui Dr. Tri Cahya Indra Permana, SH.,MH., dihadapan peserta pembinaan

Paparan Prof. Supandi menjelaskan mengenai Upaya Administratif, yang dibagi 2 (dua) Cabang Upaya Administratif pertama Upaya Administratif bersifat dialog yaitu antara Bawahan dan atasan Pejabat, yang kemudian bila menjadi gugatan prosesnya diajukan ke PTUN, Banding dan Kasasi, kedua Upaya Administratif bersifat Quasi Peradilan yaitu ada upaya administratif melalui BPASN yang  dahulu lembaga BAPEK, kemudian gugatannya diajukan ke PTTUN dan untuk diingat tenggang waktu 21 hari upaya administratif  adalah tenggang waktu  pengajuan dialog bukan tenggang waktu pengajuan gugatan ke Pengadilan TUN.

Dijelaskan khusus saat ini Kamar TUN sedang membuat Raperma terkait Keputusan Pemberhentian PNS dan Pemutusan Hubungan PPPK yang sangat penting diketahui objek sengketa adalah keputusan TUN yang dikeluarkan oleh Pejabat sekaligus nantinya Pejabat yang mengeluarkan keputusan dimaksud  didudukan sebagai Tergugat, bukan keputusan Banding Administratif yang dikeluarkan BPASN yang dijadikan Objek gugatan apalagi BPASN didudukan sebagai Tergugat, Raperma ini untuk membenah proses hukum acara dalam praktek selama ini

Prof. Supandi sebelum mengakhiri pembinaannya menyampaikan pentingnya Sinergitas Putusan Peratun dengan Tujuan Nasional yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah indonesiadan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Acara yang di ikuti oleh 4 (empat) Badan Peradilan di bawah Mahkamah Agung dilakukan secara gabungan (hybrid) yaitu daring dan luring, dimana untuk luring di ikuti oleh para pimpinan unsur-unsur dalam wilayah Hukum Jambi, antara lain Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan TUN dalam wilayah hukum Jambi. Sedangkan untuk pembinaan yang dilakukan secara daring diikutin oleh Badan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan TUN serta Peradilan Militer seluruh wilayah Indonesia melalui aplikasi Zoom.

sumber : www.mahkamahagung.go.id

POSTING TERKAIT

Jam Pelayanan

Permohonan Informasi

Maklumat Pelayanan

 Pendaftaran Perkara

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan melalui tautan berikut

Lebih Lanjut

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan melalui tautan berikut :

Lebih Lanjut

Informasi Alur  Pendaftaran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta

Selengkapnya

 Informasi Cepat

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang telah diunggah pada Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat diakses oleh publik

Lebih Lanjut

Sistem Informasi Administrasi Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIAP-MARI) memuat informasi data perkara pada tingkat kasasi & PK

Lebih Lanjut

Pemberian layanan Hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat Tidak mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Informasikan dan laporkan perbuatan berindikasi terjadinya pelanggaran di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Jakarta

Lebih Lanjut

Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya

Lebih Lanjut

Statistik Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta

Lebih Lanjut

 LRA PTUN JAKARTA

Berikut Laporan Realisasi Anggaran Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta :

Lebih Lanjut

 Survei IKM dan IPAK

Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta

Formulir Survei IKM

Survei Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta

Formulir Survei IPAK

 Kegiatan Pengadilan

5 Jun

Apel Sore

9 Jun

Apel Pagi
 Tautan
Online
6
Hari Ini
564
Kemarin
547
Total Pengunjung
636241
Voice Call

Layanan Informasi Melalui Telepon.

 (021) 22859672
Online Chat

Layanan Informasi Melalui Chat SI PITUNG Virtual Asisten PTUN Jakarta.

 Klik Mulai Percakapan/Kirim Pesan