Skip to content

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA

Jl. A. Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur 13950
Tlp : (021) 22859672 Email : ptsp@ptun-jakarta.go.id

Pembinaan dan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung tentang Administrasi dan Persidangan secara Elektronik

Senin, 20 Februari 2023 |  admin web |  Dibaca : 2516 kali

pembinaan-dan-sosialisasi-peraturan-mahkamah-agung-tentang-administrasi-dan-persidangan-secara-elektronik

Jakarta - Humas. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengikuti Acara Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung terkait Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata dan Pidana pada Pengadilan Tingkat Pertama, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik Secara daring. Ketua Mahkamah Agung R.I Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. membuka acara Sosialisasi yang di selenggarakan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Selain Ketua Mahkamah Agung, hadir pula memberikan pembinaan yaitu, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H. Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Dr. Suhadi, S.H., M.H, Hakim Agung Syamsul Maarif, S.H., L.L.M, Ph.D. dan Panitera Mahkamah Agung Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. Hadir sebagai moderator yaitu Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Rizkiansyah, S.H., L.L.M.

Ketua Mahkamah Agung menceritakan bahwa pada awalnya, peradilan elektronik bekerja pada 3 (tiga) fitur utama, yaitu pendaftaran perkara secara elektronik (e-filing), pembayaran panjar perkara secara elektronik (e-payment) dan pemanggilan para pihak secara elektronik (e-summon).

Setahun kemudian, Mahkamah Agung melakukan revisi terhadap Perma Nomor 3 Tahun 2018 dengan menerbitkan Perma Nomor 1 tahun 2019 yang menghadirkan fitur baru, yaitu persidangan secara elektronik (e-litigasi) dan pengajuan upaya hukum secara elektronik (e-upaya hukum).

Pada tahun 2022, Mahkamah Agung kembali melakukan penyempurnaan dengan menerbitkan Perma Nomor 7 tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik yang mengandung beberapa perubahan sebagai berikut:

  1. Mengubah ketentuan umum hari, yang semula hari adalah hari kerja menjadi hari kalender.
  2. Menambahkan ketentuan tentang tanda tangan elektronik.
  3. Menambahkan ketentuan tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Meja E-Court.
  4. Menambahkan jenis perkara perdata khusus.
  5. Menambahkan norma tentang pengurusan dan pemberesan harta pailit secara elektroni .
  6. Menambahkan ruang lingkup persidangan elektronik untuk upaya hukum banding.
  7. Menambahkan norma kurator atau pengurus menjadi pengguna terdaftar.
  8. Menambahkan Bundel A dan Bundel B yang dikirim ke pengadilan tingkat banding dilakukan secara elektronik.
  9. Menambahkan administrasi perkara pada pengadilan tingkat banding dilakukan secara elektronik.
  10. Mekanisme persetujuan sidang secara elektronik dalam hal tergugat tidak menyetujui, maka persidangan dilakukan secara hybrid.
  11. Pemanggilan melalui surat tercatat bagi Tergugat yang tidak memiliki domisili elektronik/tidak setuju dipanggil elektronik.

Untuk memastikan bahwa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tersebut dapat dijalankan dengan baik maka diterbitkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik.

Acara Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung tentang Administrasi dan Persidangan secara Elektronik ini di ikuti oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta di dampingi oleh Hakim Pengawas Kepaniteraan, Panitera dan Panitera Muda Perkara.

WhatsApp Image 2023-02-21 a222t 11.09.38 WhatsApp Image 2023-02-21 at 11111.09.16Sumber : mahkamahagung.go.id

POSTING TERKAIT

Jam Pelayanan

Permohonan Informasi

Maklumat Pelayanan

 Pendaftaran Perkara

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan melalui tautan berikut

Lebih Lanjut

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan melalui tautan berikut :

Lebih Lanjut

Informasi Alur  Pendaftaran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta

Selengkapnya

 Informasi Cepat

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang telah diunggah pada Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat diakses oleh publik

Lebih Lanjut

Sistem Informasi Administrasi Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIAP-MARI) memuat informasi data perkara pada tingkat kasasi & PK

Lebih Lanjut

Pemberian layanan Hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat Tidak mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Informasikan dan laporkan perbuatan berindikasi terjadinya pelanggaran di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Jakarta

Lebih Lanjut

Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya

Lebih Lanjut

Statistik Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta

Lebih Lanjut

 LRA PTUN JAKARTA

Berikut Laporan Realisasi Anggaran Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta :

Lebih Lanjut

 Survei IKM dan IPAK

Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta

Formulir Survei IKM

Survei Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta

Formulir Survei IPAK

 Kegiatan Pengadilan

5 Jun

Apel Sore

9 Jun

Apel Pagi
 Tautan
Online
6
Hari Ini
562
Kemarin
547
Total Pengunjung
636239
Voice Call

Layanan Informasi Melalui Telepon.

 (021) 22859672
Online Chat

Layanan Informasi Melalui Chat SI PITUNG Virtual Asisten PTUN Jakarta.

 Klik Mulai Percakapan/Kirim Pesan