
Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026 — Dharma Yukti Karini (DYK) Cabang Jakarta Timur menggelar kegiatan pertemuan rutin yang dirangkaikan dengan agenda penyuluhan hukum terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kegiatan ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan berlangsung dengan penuh kebersamaan serta antusiasme peserta.
Kegiatan pertemuan tersebut dihadiri oleh Ibu-ibu Paguyuban Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang diketuai oleh Ibu Hj. Nur Elly, S.E., M.Si. Kehadiran Paguyuban PTUN Jakarta ini merupakan bentuk dukungan dan partisipasi aktif dalam kegiatan pertemuan Dharma Yukti Karini Daerah DKI Jakarta, yang selanjutnya dilanjutkan dengan kegiatan pertemuan DYK Cabang Jakarta Timur.

Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, para peserta mendapatkan pemahaman mengenai aspek hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga, termasuk upaya pencegahan, perlindungan korban, serta mekanisme penanganan KDRT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diharapkan dengan adanya penyuluhan hukum ini, dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum para anggota Dharma Yukti Karini, khususnya terkait isu KDRT, sehingga mampu berperan aktif dalam upaya pencegahan dan penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga demi terwujudnya keluarga yang aman, harmonis, dan berkeadilan.

