Jakarta, 6 Oktober 2026 - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memfasilitasi pelaksanaan persidangan jarak jauh (teleconference) dengan PTUN Jayapura yang bertempat di Ruang Sidang Sari PTUN Jakarta.
Persidangan tersebut dilaksanakan berdasarkan permohonan dalam Perkara Nomor 216/G/2026/PTUN.JKT dengan agenda penyampaian tambahan bukti surat dari para pihak. Pelaksanaan persidangan secara jarak jauh ini mengacu pada Pasal 24 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022.


Fasilitasi ini merupakan bagian dari dukungan PTUN Jakarta terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam proses peradilan. Dengan tersedianya sarana teleconference, pelaksanaan persidangan diharapkan dapat berlangsung secara tertib dan lancar, sekaligus menunjang penyelenggaraan peradilan yang efektif dan efisien.