Jakarta, 5 Oktober 2026 - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali memfasilitasi pelaksanaan persidangan jarak jauh (teleconference) dengan PTUN Palangkaraya. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sidang Sari PTUN Jakarta sebagai bentuk dukungan terhadap kelancaran proses persidangan antarwilayah.
Teleconference tersebut dilaksanakan dalam Perkara Nomor 303/G/2026/PTUN.JKT dengan agenda perbaikan surat kuasa dan gugatan Penggugat. Pelaksanaannya berpedoman pada Pasal 24 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022.

Pemanfaatan teknologi informasi dalam persidangan ini menjadi salah satu upaya untuk menunjang pelaksanaan proses peradilan secara efektif dan efisien. PTUN Jakarta terus mendukung penyelenggaraan persidangan jarak jauh sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna memastikan proses peradilan dapat berjalan dengan lancar.