Jakarta – Hakim, Panitera, dan Kasir Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta turut berpartisipasi dalam Kelompok Kerja (Pokja) Penyusunan Petunjuk Teknis Aplikasi Pendukung Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.
.jpg)
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara tersebut berlangsung pada 26 hingga 28 Agustus 2026 di Jakarta. Kegiatan ini bertujuan mendukung kepatuhan dan optimalisasi pengisian data SIPP, khususnya dalam aspek validitas, akurasi, dan ketepatan waktu melalui Monitoring Aplikasi SIPP (MIS) dan Register Elektronik (E-Register).
Dalam rangkaian kegiatan, peserta membahas Petunjuk Teknis Evaluasi Implementasi Monitoring Aplikasi SIPP serta Petunjuk Teknis Register Elektronik (E-Register). Pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam menyamakan pemahaman dan merumuskan petunjuk teknis yang dapat diterapkan secara efektif di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.
.jpg)
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan perumusan hasil Pokja sebagai bagian dari proses penyusunan petunjuk teknis aplikasi pendukung SIPP. Hasil perumusan diharapkan dapat mendukung pengelolaan administrasi perkara yang lebih tertib, akurat, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keikutsertaan PTUN Jakarta dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendukung peningkatan kualitas administrasi perkara serta optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan peradilan.