Jakarta, 21 Agustus 2026 – Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pekerjaan Tim Kebersihan dan Keamanan bersama PT Impala dan PT SNG bertempat di lingkungan PTUN Jakarta.
Kegiatan monitoring dan evaluasi ini menjadi forum koordinasi dan evaluasi bersama dalam rangka menyamakan persepsi, mengidentifikasi berbagai kendala dan kebutuhan di lapangan, serta meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas tenaga kebersihan dan keamanan di lingkungan PTUN Jakarta.

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pembahasan terhadap sejumlah aspek yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, antara lain peningkatan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) kebersihan dan keamanan, pembinaan dan pelatihan personel, pemenuhan kebutuhan peralatan kerja, serta peningkatan kemampuan Peraturan Baris-Berbaris (PBB) bagi petugas keamanan.
Selain aspek teknis, pembahasan juga menekankan pentingnya kedisiplinan, komunikasi, koordinasi, serta pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing personel. Hal tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh pekerjaan dapat terlaksana secara tertib, profesional, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Dalam kesempatan tersebut, Pimpinan PTUN Jakarta menegaskan pentingnya prinsip “UTAMAKAN TUPOKSI, BANTU KAPAN SAJA.” Prinsip tersebut menjadi pengingat bagi seluruh personel agar senantiasa menjalankan tugas dan tanggung jawab utamanya dengan baik, sekaligus tetap memiliki kepedulian dan kesiapan untuk saling membantu ketika dibutuhkan. Dengan demikian, potensi kendala dalam pelaksanaan pekerjaan dapat segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti secara tepat.

Melalui kegiatan tersebut, PTUN Jakarta bersama PT Impala dan PT SNG berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dan koordinasi, serta meningkatkan disiplin dan profesionalisme seluruh personel. Upaya tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap terciptanya lingkungan kerja dan pelayanan peradilan yang aman, nyaman, bersih, tertib, serta mendukung penyelenggaraan pelayanan peradilan yang optimal.