Jakarta – Humas. Hari Kamis, 16 Januari 2025. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Ibu. Oenoen Pratiwi, S.H., M.H. memimpin jalannya agenda kegiatan rapat rutin Bulan Januari Tahun 2025. Rapat dihadiri oleh Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, Cakim dan seluruh pegawai Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Rapat di mulai dengan menyanyikan lagu indonesia raya dilanjutkan hymne Mahkamah Agung RI.
Agenda Rapat Bulan Januari meliputi :
- Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyampaikan dan mengingatkan kepada Hakim, Panitera, Panitera Pengganti dan seluruh Pegawai agar dalam pelaksanaan tugasnya dilakukan secara Professional dengan tetap berpegang teguh dan berpedoman pada KEPPH, Kode Etik Kepaniteraan, Kode Etik ASN dan Peraturan Mahkamah Agung, Nomor 7, 8 dan 9 Tahun 2016 dan Maklumat No. 1 Tahun 2017 supaya kita dapat terhindar dari hal-hal yang tidak kita inginkan.
- Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyampaikan terkait Disiplin Pegawai agar berpedoman pada PP 94/2021, PP 11/2017, PERKA BKN 21/2010, 071/KMA/SK/V/2008;
- Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyampaikan kepada seluruh peserta rapat bahwa ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Ketua agar dipatuhi dan dijalankan oleh seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
- Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyampaikan kepada Bpk. Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta selaku Ketua FKAP tim SMAP untuk selalu mensosialisasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) kepada seluruh pegawai agar nilai-nilai pada SMAP semakin terinternalisasi dan dipahami.
- Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menginstruksikan kepada Bpk. Wakil Ketua untuk lebih aktif dalam memantau aplikasi Monitoring Implementasi SIPP (MIS) agar tidak ada Panitera Pengganti yang melebihi tenggat waktu dalam pengisisan SIPP dan harus lebih tegas dalam memberikan peringatan/teguran kepada Panitera Pengganti yang terbukti melewati batas yang telah ditentukan dalam proses pengisian SIPP.
- Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyampaikan perihal tentang pembuatan SOP, agar segera dicek SOP yang belum ada/dibuat,dan agar sebelum ditanda-tangani oleh Ketua,untuk direview terlebih dahulu oleh Team Review SOP;
- Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyampaikan kepada seluruh peserta rapat bahwa apabila terdapat Hakim dan Pegawai yang tidak mengikuti apel dan rapat sebanyak 2 kali tanpa keterangan maka akan dibuatkan berita acara.
- Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyampaikan kepada Bpk Panitera untuk selalu membuat berita acara apabila terdapat permasalahan pada aplikasi e-court banding, agar Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta mengetahui permasalahan yang ada.
- Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Menyampaikan terkait SMAP bahwa saat ini sedang dilakukan proses scan dokumen, dan pembaharuan beberapa dokumen yang terdapat perubahan. Sedangkan dokumen untuk Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani juga sedang dalam proses pengumpulan dokumen.
- Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyampaikan bahwa terdapat beberapa pihak yang dalam penguploadan dokumen bukti tidak dilakukan secara menyeluruh, sehingga PTUN Jakarta masih harus tetap melakukan sosialisasi kepada pihak.
Sebelum mengakhiri rapat, Ketua kembali mengingatkan semua jajaran PTUN Jakarta untuk melaksanakan tugas dengan penuh kehati-hatian, sesuai dengan SOP, tidak bertentangan dengan kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan Selain itu, Ketua juga memberikan motivasi kepada seluruh jajarannya agar selalu bersinergi dalam memberikan pelayanan yang prima bagi publik.