Jakarta – Humas. Hari Kamis, 28 November 2024. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Ibu. Oenoen Pratiwi, S.H., M.H. memimpin jalannya agenda kegiatan rapat rutin Bulan November Tahun 2024. Rapat dihadiri oleh Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, Cakim dan seluruh pegawai Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Rapat di mulai dengan menyanyikan lagu indonesia raya dilanjutkan hymne Mahkamah Agung RI.
Agenda Rapat Bulan November meliputi :
- Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyampaikan dan mengingatkan kepada Hakim, Panitera, Panitera Pengganti dan seluruh Pegawai agar dalam pelaksanaan tugasnya dilakukan secara Professional dengan tetap berpegang teguh dan berpedoman pada KEPPH, Kode Etik Kepaniteraan, Kode Etik ASN dan Peraturan Mahkamah Agung, Nomor 7, 8 dan 9 Tahun 2016 dan Maklumat No. 1 Tahun 2017 supaya kita dapat terhindar dari hal-hal yang tidak kita inginkan.
- Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyampaikan terkait Disiplin Pegawai agar berpedoman pada PP 94/2021, PP 11/2017, PERKA BKN 21/2010, 071/KMA/SK/V/2008;
- Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menginstruksikan kepada Kasubag Kepegawaian dan Ortala untuk dapat memulai melakukan pembaharuan Surat Keputusan internal Ketua dengan melihat komposisi Hakim dan Pegawai terkini sehingga pada awal tahun 2025 semua program Ketua sudah dapat berjalan.
- Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menginstruksikan kepada Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan agar tiap bulan dibuatkan slip gaji bagi setiap Hakim dan Pegawai terkait potongan-potongan gaji yang ada sehingga adanya transparansi;
- Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menginstruksikan Sekretaris Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta agar tahun depan dibuatkan pin Wiayah Bebas Korupsi (WBK) bagi setiap Hakim dan Pegawai, agar pada tahun 2025 pin tersebut dapat digunakan oleh seluruh Hakim dan Aparatur Sipil Negara;
- Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyampaikan perihal tentang pembuatan SOP, agar segera dicek SOP yang belum ada/dibuat,dan agar sebelum ditanda-tangani oleh Ketua,untuk direview terlebih dahulu oleh Team Review SOP;
- Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyampaikan beberapa poin yang menjadi catatan pada pembinaan yang dilakukan oleh Bapak Dr. H. Bambang Heriyanto, S.H., M.H. selaku Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, antara lain yaitu
- Dalam rangka pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, maka harus dipersiapkan yel-yel selama 1 bulan ini, sehingga pada awal tahun 2025, setiap apel pagi dan sore wajib mengumandangkan yel-yel PTUN Jakarta dan juga pembacaan 8 (delapan) nilai Mahkamah Agung;
- Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta meminta Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk melanjutkan diskusi Reboan yang selama ini dilaksanakan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung. Memperhatikan masukan tersebut, maka Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta akan melakukan diskusi terlebih dahulu dengan Bapak Dikdik Somantri, S.H., S.IP., M.H. untuk menindaklanjutinya dengan melihat kedaan kantor yang ada;
- Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta menyoroti biaya pelaksanaan Pemeriksaan Setempat yang menjadi perhatian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), oleh karena itu Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menginstruksikan kepada Panitera untuk menyesuaikan Kembali SK Biaya Panjar Perkara dengan peraturan-peraturan yang terbaru.
Sebelum mengakhiri rapat, Ketua kembali mengingatkan semua jajaran PTUN Jakarta untuk melaksanakan tugas dengan penuh kehati-hatian, sesuai dengan SOP, tidak bertentangan dengan kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan Selain itu, Ketua juga memberikan motivasi kepada seluruh jajarannya agar selalu bersinergi dalam memberikan pelayanan yang prima bagi publik.