.jpg)
Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026 — Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PTUN Jakarta menyelenggarakan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Informasi Publik Tahun 2025, sekaligus Penetapan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) serta pembahasan Draft Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun 2026.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya berkelanjutan PTUN Jakarta dalam mewujudkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui rapat ini, dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan informasi publik sepanjang Tahun 2025 guna mengidentifikasi capaian, kendala, serta langkah perbaikan yang perlu dilakukan ke depan.
Selain itu, rapat juga membahas penetapan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) sebagai bentuk perlindungan terhadap informasi yang bersifat rahasia, serta penyusunan Draft Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun 2026 agar layanan informasi yang diberikan kepada masyarakat dapat tersaji secara jelas, tepat, dan terstruktur.

Diharapkan melalui pelaksanaan rapat monitoring dan evaluasi ini, kualitas keterbukaan informasi publik di lingkungan PTUN Jakarta semakin meningkat, sehingga mampu mewujudkan pelayanan informasi yang profesional, berintegritas, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

.jpg)
