.jpg)
Ketua dan para Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta turut berpartisipasi dalam Seminar Nasional bertema “Pemidanaan dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025: Implementasi Pidana Non-Penjara dan Tindakan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia”. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Ikatan Hakim Indonesia dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-73.
Seminar berlangsung secara hybrid pada Selasa, 21 April 2026, bertempat di Balairung Mahkamah Agung Republik Indonesia, serta diikuti secara daring oleh seluruh hakim dari empat lingkungan peradilan di Indonesia.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Sunarto selaku Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, didampingi oleh para pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, serta jajaran pengurus pusat IKAHI. Sementara itu, peserta yang mengikuti secara daring terdiri dari pengurus daerah dan cabang IKAHI serta para hakim dari seluruh Indonesia.
Seminar ini menghadirkan sejumlah pembicara utama yang kompeten di bidang hukum pidana, yakni Habiburokhman, Edward Omar Sharif Hiariej, dan Asep Nana Mulyana. Para narasumber menyampaikan pandangan strategis mengenai arah pembaruan hukum pidana di Indonesia, khususnya terkait implementasi pidana non-penjara dan tindakan sebagai alternatif pemidanaan dalam sistem peradilan pidana nasional.

Partisipasi Ketua dan para Hakim PTUN Jakarta dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen dalam meningkatkan pemahaman serta wawasan hukum, seiring dengan dinamika pembaruan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Selain itu, keikutsertaan ini juga menjadi sarana untuk memperkuat sinergi antar aparatur peradilan dalam mendukung terwujudnya sistem peradilan yang modern, responsif, dan berkeadilan.


