
Jakarta, 19 November 2025 — Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) PTUN Jakarta turut serta dalam kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pengurus Pusat IKAHI dan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan Sosialisasi Program Kepemilikan Rumah/Hunian bagi Hakim.
Kegiatan ini terselenggara berdasarkan surat undangan Pengurus Pusat IKAHI Nomor 126/UM/PP.IKAHI/XI/2025 tanggal 17 November 2025. Acara dimulai pukul 13.00–15.30 WIB, diikuti oleh Pengurus Daerah, Pengurus Cabang, serta seluruh anggota IKAHI di seluruh Indonesia dari satuan kerja masing-masing.

Kerjasama antara IKAHI dan BSI ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada para hakim dalam memiliki rumah atau hunian melalui skema pembiayaan berbasis syariah. Melalui program ini, para hakim berkesempatan mendapatkan berbagai manfaat, antara lain:
-
Margin khusus yang kompetitif
-
Kemudahan administrasi
-
Pembebasan beberapa biaya tertentu
-
Tenor pembiayaan yang fleksibel
-
Fasilitas dan layanan pendukung lainnya
Program ini diharapkan mampu memberikan solusi hunian yang lebih mudah dijangkau bagi para hakim di seluruh Indonesia.
Acara dibuka dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars IKAHI, dilanjutkan dengan sambutan dari Direksi BSI serta Ketua Umum PP IKAHI, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. Agenda inti berupa penandatanganan PKS IKAHI–BSI menjadi momen penting dalam memperkuat sinergi kedua lembaga.

Setelah penandatanganan, kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi “Smart Property Talk with BSI Griya Hakim”, yang memaparkan detail program pembiayaan hunian bagi hakim. Sesi tanya jawab turut membuka ruang diskusi antara peserta dan narasumber untuk memperjelas berbagai teknis dan keuntungan program tersebut.
Sebagai bagian dari keluarga besar IKAHI, para hakim PTUN Jakarta mengikuti kegiatan ini secara aktif dari ruang Zoom pada satuan kerja masing-masing. Partisipasi ini merupakan bentuk dukungan terhadap upaya peningkatan kesejahteraan dan pemenuhan kebutuhan hunian bagi hakim.
Melalui program kerjasama ini, diharapkan seluruh anggota IKAHI dapat memperoleh akses yang lebih mudah dan terjangkau dalam memiliki rumah, serta meningkatkan kenyamanan dan kesejahteraan dalam menjalankan tugas kehakiman.
.jpg)

