Jakarta, 14 Oktober 2026 - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menerima permohonan fasilitasi persidangan jarak jauh dari PTUN Padang dalam perkara Nomor 22/G/TF-LH/2026/PTUN.PDG.
Persidangan yang dilaksanakan pada Rabu, 14 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB hingga selesai ini memiliki agenda tambahan bukti surat para pihak serta pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak Tergugat III, Tergugat VII, Tergugat VIII, dan Tergugat IX, sesuai dengan permohonan pihak intervensi.
.jpg)
.jpg)
Fasilitasi ini bertujuan mendukung pelaksanaan pemeriksaan ahli secara daring melalui media komunikasi audiovisual. Dalam permohonan tersebut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana mengajukan pemeriksaan ahli yang berdomisili di Jakarta, sehingga fasilitasi oleh PTUN Jakarta diharapkan dapat mengatasi kendala jarak serta meningkatkan efisiensi waktu dalam pelaksanaan persidangan.
Melalui koordinasi dan kerja sama antarpengadilan, PTUN Jakarta terus mendukung kelancaran proses peradilan dengan memanfaatkan teknologi informasi sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022.