Jakarta, 13 Oktober 2026 - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengikuti Rapat Koordinasi Efisiensi Anggaran DIPA 005.05 Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara secara daring melalui Zoom Meeting pada pukul 13.30–15.00 WIB.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Surat Menteri Keuangan Nomor S-708/MK.03/2026 tanggal 8 Oktober 2026 tentang Langkah Strategis Belanja Kementerian/Lembaga pada Triwulan IV Tahun Anggaran 2026. Rapat diikuti oleh satuan kerja di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara sesuai jadwal yang telah ditetapkan.


Dalam pelaksanaannya, setiap satuan kerja diminta menyiapkan data pendukung, meliputi realisasi anggaran DIPA 005.05 sampai dengan 8 Oktober 2026, sisa pagu perjalanan dinas, serta perkiraan anggaran perjalanan dinas yang berpotensi tidak terserap hingga akhir tahun anggaran.
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan anggaran sekaligus mengidentifikasi langkah-langkah strategis dalam mengoptimalkan penyerapan anggaran menjelang akhir Tahun Anggaran 2026. Melalui koordinasi dan evaluasi tersebut, diharapkan pengelolaan anggaran pada setiap satuan kerja dapat terlaksana secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel guna mendukung pelaksanaan tugas serta peningkatan kualitas pelayanan peradilan.