Jakarta, 13 Oktober 2026 - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memfasilitasi pelaksanaan persidangan jarak jauh melalui teleconference dengan PTUN Jayapura. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sidang Sari PTUN Jakarta sebagai bentuk dukungan terhadap kelancaran proses peradilan.
Fasilitasi persidangan tersebut dilaksanakan dalam Perkara Tata Usaha Negara Nomor 216/G/2026/PTUN.JKT dengan agenda penyampaian bukti surat dari para pihak. Pelaksanaan persidangan secara daring ini mengacu pada ketentuan Pasal 24 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022.


Melalui pemanfaatan teknologi informasi dan koordinasi antarpengadilan, PTUN Jakarta terus berkomitmen mendukung pelaksanaan persidangan yang tertib serta mewujudkan penyelenggaraan peradilan yang efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan yang berlaku.