Jakarta, 12 Oktober 2026 - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memfasilitasi pelaksanaan persidangan secara daring melalui teleconference dengan PTUN Palangka Raya. Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap kelancaran proses peradilan melalui pemanfaatan teknologi informasi.
Persidangan tersebut dilaksanakan dalam Perkara Tata Usaha Negara Nomor 303/G/2026/PTUN.JKT antara Penggugat dengan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia selaku Tergugat, mengenai agenda Pemeriksaan Persiapan berupa perbaikan surat kuasa dan gugatan Penggugat.


Pelaksanaan persidangan secara daring diajukan oleh Kuasa Hukum Penggugat dengan mempertimbangkan kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Tengah yang berdampak pada operasional penerbangan dari Palangka Raya menuju Jakarta. Oleh karena itu, teleconference menjadi alternatif untuk memastikan agenda persidangan tetap dapat terlaksana dengan baik.
Melalui koordinasi antarpengadilan dan pemanfaatan teknologi informasi, PTUN Jakarta terus berupaya mendukung penyelenggaraan peradilan yang efektif, efisien, dan adaptif terhadap berbagai kondisi, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.