
Jakarta, 16 Juli 2026 – Wakil Ketua, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengikuti Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan secara daring oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Kamis, 16 Juli 2026. Kegiatan yang diikuti dari Ruang Media Center PTUN Jakarta tersebut mengangkat tema "Rancangan Perubahan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Pola Promosi dan Mutasi Jabatan Kepaniteraan pada Badan Peradilan yang Berada di Bawah Mahkamah Agung" sebagai bagian dari penyusunan naskah urgensi perubahan kebijakan pembinaan karier kepaniteraan.
Focus Group Discussion ini diselenggarakan untuk menghimpun masukan dari satuan kerja peradilan terkait penyempurnaan kebijakan promosi dan mutasi jabatan kepaniteraan. Melalui forum ini, para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan, pengalaman, serta berbagai masukan konstruktif terhadap rancangan perubahan kebijakan agar dapat menjawab kebutuhan organisasi dan perkembangan sistem peradilan.
Selama kegiatan berlangsung, para peserta mengikuti pemaparan mengenai latar belakang penyusunan naskah urgensi, evaluasi terhadap kebijakan yang berlaku saat ini, serta arah pengembangan sistem promosi dan mutasi jabatan kepaniteraan yang lebih efektif. Diskusi berlangsung secara interaktif dengan menitikberatkan pada pentingnya sistem pembinaan karier yang berbasis kompetensi, kinerja, integritas, dan kebutuhan organisasi.

Melalui FGD ini diharapkan dapat dirumuskan rekomendasi yang menjadi dasar penyempurnaan Keputusan Ketua Mahkamah Agung mengenai pola promosi dan mutasi jabatan kepaniteraan. Kebijakan yang dihasilkan nantinya diharapkan mampu menciptakan mekanisme pembinaan karier yang lebih objektif, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian dalam pengembangan sumber daya manusia di lingkungan kepaniteraan.
Keikutsertaan PTUN Jakarta dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen untuk mendukung penyusunan kebijakan yang berkualitas serta memperkuat tata kelola organisasi peradilan. Dengan sistem pembinaan karier yang semakin profesional dan berorientasi pada kompetensi, diharapkan kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat pencari keadilan dapat terus meningkat sejalan dengan terwujudnya badan peradilan yang modern, berintegritas, dan terpercaya.


