
Jakarta, Senin, 22 Desember 2025 — Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta melaksanakan kegiatan konsultasi pengelolaan layanan outsourcing bersama PPK PTTUN Jakarta. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sekretaris PTUN Jakarta sebagai bagian dari upaya memastikan proses pengadaan jasa outsourcing berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan pengadaan pemerintah.
Dalam kegiatan tersebut, PTUN Jakarta diwakili oleh Bapak R. Syuman Auliaurohman, S.H., M.H. selaku Sekretaris PTUN Jakarta, didampingi oleh Ibu Tias Descariasty, S.H. selaku Kepala Sub Bagian PTIP, serta Bapak Genta Pribadi, A.Md selaku Pejabat Pengadaan.

Konsultasi difokuskan pada pembahasan aspek teknis dan administratif dalam pengelolaan layanan outsourcing, mulai dari perencanaan kebutuhan, proses pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan dan pengawasan kontrak. Selain itu, turut dibahas kesesuaian dan kelengkapan dokumen pendukung sebagai bagian dari upaya mewujudkan proses pengadaan yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris PTUN Jakarta menyampaikan bahwa kegiatan konsultasi ini sangat penting untuk meminimalisir potensi kendala yang dapat timbul dalam pelaksanaan pengadaan jasa outsourcing, sekaligus memastikan seluruh tahapan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setelah pembahasan internal selesai, kegiatan dilanjutkan dengan pertemuan bersama pihak penyedia jasa outsourcing, guna menyamakan persepsi serta memastikan kesiapan pelaksanaan layanan sesuai dengan kontrak dan standar yang telah ditetapkan.
Melalui kegiatan konsultasi ini, PTUN Jakarta menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan tata kelola administrasi dan pengadaan yang profesional, akuntabel, serta mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan peradilan.


