
Jakarta – Jum’at, 02 Januari 2026, bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, telah dilaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MoU) Penyedia Jasa Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) antara PTUN Jakarta dengan POSBAKUMADIN Jakarta Timur.

Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Ketua PTUN Jakarta, Bapak H. Husban, S.H., M.H., dan Bapak Bahder Johan, S.H., M.H., selaku advokat sekaligus Pemenang Lelang Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Tahun 2026. Kegiatan penandatanganan ini disaksikan oleh Panitera, Sekretaris, Panitera Muda Hukum, serta jajaran aparatur PTUN Jakarta.
.jpg)
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MoU) ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Melalui kerja sama ini, PTUN Jakarta berkomitmen untuk menghadirkan layanan bantuan hukum yang mudah diakses, profesional, dan berkeadilan.
Dengan adanya Pos Bantuan Hukum (Posbakum), diharapkan masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomi dapat memperoleh informasi hukum, konsultasi, serta bantuan hukum tanpa diskriminasi, termasuk tanpa membedakan gender maupun latar belakang sosial.

PTUN Jakarta terus berupaya meningkatkan kualitas layanan peradilan yang inklusif dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak masyarakat, sebagai wujud komitmen dalam mewujudkan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
.png)

