
Pada hari Jumat, 7 November 2025, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melaksanakan Rapat Koordinasi Rutin Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kegiatan ini diikuti oleh Dewan Pertimbangan, Atasan PPID, PPID Pelaksana, serta Petugas Layanan Informasi.
Rapat koordinasi ini diselenggarakan sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas layanan informasi publik di lingkungan PTUN Jakarta, sejalan dengan amanat Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
Dalam rapat tersebut, tim PPID membahas berbagai hal penting terkait pelaksanaan dan pengelolaan pemberian layanan informasi, termasuk evaluasi terhadap sistem pelayanan yang telah berjalan serta strategi peningkatan efektivitas penyampaian informasi kepada masyarakat.

Selain itu, turut dibahas kendala dan permasalahan yang dihadapi dalam proses pemberian informasi publik, seperti kendala teknis maupun administratif, agar dapat segera dicarikan solusi yang tepat. Melalui pembahasan ini, diharapkan PTUN Jakarta dapat melakukan perbaikan dan inovasi berkelanjutan dalam pelayanan informasi publik.
Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen PTUN Jakarta untuk terus mewujudkan pelayanan yang optimal, tepat, jelas, dan transparan, sesuai dengan prinsip pelayanan prima peradilan modern.
#PTUNJakarta #PPID #LayananInformasiPublik #TransparansiPeradilan #PeradilanModern #PelayananPrima #TerampilTransparanBerintegritas
