Jakarta – Humas. Dalam rangka mendukung pelaksanaan persidangan yang efektif dan efisien, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melaksanakan sidang jarak jauh sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022, khususnya Pasal 24 ayat (3), (4), dan (5). Persidangan ini dilakukan melalui media komunikasi audio-visual (teleconference/virtual) dengan memanfaatkan fasilitas yang tersedia di PTUN Jakarta dan PTUN Denpasar yang dilaksanakan pada tanggal 14 Januari 2026.
Sidang kali ini terkait dengan perkara Nomor 257/G/LH/2025/PTUN.JKT, yang agenda utamanya adalah pemeriksaan saksi dari pihak penggugat yang berdomisili di Provinsi Bali. Pelaksanaan sidang jarak jauh ini memungkinkan proses persidangan tetap berjalan lancar meskipun terdapat perbedaan lokasi antara pihak penggugat dan pengadilan.
Dengan menggunakan teknologi komunikasi, PTUN Jakarta memastikan bahwa seluruh tahapan persidangan dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan dan transparansi, serta mengurangi hambatan geografis bagi pihak-pihak yang terlibat.
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta adalah lembaga peradilan yang berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa di bidang tata usaha negara. Sebagai bagian dari sistem peradilan Indonesia, PTUN Jakarta berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang adil, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

.jpg)


