Pasal 47 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, memberikan kewenangan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menangani sengketa informasi antara orang/badan hukum perdata dengan Badan Publik Negara. Untuk mengatur…....
Jl. A. Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur 13950
Tlp : (021) 22859672 Email : ptsp@ptun-jakarta.go.id
Berikut adalah dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta
Pasal 47 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, memberikan kewenangan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menangani sengketa informasi antara orang/badan hukum perdata dengan Badan Publik Negara. Untuk mengatur…....
SENGKETA ADMINISTRASI Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menegaskan adanya kewenangan baru bagi Peradilan Tata Usaha Negara selain memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara. Di dalam…....
Ketentuan Pasal 47 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986, menegaskan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara. Selanjutnya di dalam Pasal 1 angka…....
Tim Pengelola Informasi Teknologi / IT Berikut ini Adalah Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Tentang Tim Pengelola Informasi Teknologi / IT Di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.…....
Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan melalui tautan berikut : Lebih Lanjut
| Online |
6
|
|---|---|
| Hari Ini |
454
|
| Kemarin |
705
|
| Total Pengunjung |
635584
|
Layanan Informasi Melalui Chat SI PITUNG Virtual Asisten PTUN Jakarta.