Jakarta – Humas. Pagi hari Senin, tanggal 8 September 2025, Ketua PTUN Jakarta Bpk. H. Husban, S.H., M.H. dan Wakil Ketua Bpk. Yarwan, S.H., M.H. melakukan kegiatan diskusi informal Coffee Morning bersama seluruh Hakim, acara yang dilaksanakan dengan santai tetapi serius itu bertujuan untuk membangun komunikasi, koordinasi, dan sinergi antara Hakim, menyerap aspirasi, dan menyelesaikan masalah serta berkaitan dengan pelaksanaan tugas atau kebijakan. Coffee Morning ini menciptakan suasana akrab dan santai yang menciptakan dialog terbuka antara pimpinan dan Para Hakim, yang akan terus dilaksanakan secara bergantian dengan seluruh jajaran di PTUN Jakarta.
Berikut poin-poin pembahasan dalam Coffee Morning :
1. Bahwa Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyampaikan dan mengingatkan kepada Wakil Ketua dan Para Hakim agar dalam pelaksanaan tugasnya dilakukan secara Professional dengan tetap berpegang teguh dan berpedoman pada KEPPH, Kode Etik Hakim, Kode Etik ASN dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7, 8 dan 9 Tahun 2016 serta Maklumat No. 1 Tahun 2017 dengan tujuan agar selalu menjaga integritas, profesionalitas, dan supaya dapat terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, Bahwa dalam Perma tersebut mengatur antara lain sebagai berikut:
- Perma No. 7 Tahun 2016 Tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Peradilan dibawahnya,
- Perma No. 8 Tahun 2016 Tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung dilingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan dibawahnya,
- Perma No. 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) dan;
- Maklumat No. 1/Maklumat/KMA/IX/2017 Tentang Pengawasan Dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya;
2. Bahwa Ketua PTUN Jakarta selanjutnya menyampaikan kepada Para hakim untuk selalu menjaga Integritas dan tetap menjaga disiplin dengan masuk kerja dan pulang kerja sesuai aturan (absensi kehadiran dan pulang tepat pada waktunya) melalui absebsi SIKEP dan jika meninggalkan kantor sebelum jam pulang kantor untuk mengisi ijin pulang cepat atau ijin keluar kantor dengan diserahkan kepada security yang bertugas di pos security PTUN Jakarta, karena hakim harus dapat menjadi panutan (role model) baik kepada para pegawai terkait tingkah laku dan attitude bukan hanya pada saat ada BAWAS MA RI yang sedang menilai kedisiplinan Hakim dan ASN;
3. Bahwa Ketua PTUN Jakarta selanjutnya menyampaikan kepada Para hakim untuk selalu menjaga Integritas dan tetap menjaga disiplin dengan masuk kerja dan pulang kerja sesuai aturan (absensi kehadiran dan pulang tepat pada waktunya) melalui absebsi SIKEP dan jika meninggalkan kantor sebelum jam pulang kantor untuk mengisi ijin pulang cepat atau ijin keluar kantor dengan diserahkan kepada security yang bertugas di pos security PTUN Jakarta, karena hakim harus dapat menjadi panutan (role model) baik kepada para pegawai terkait tingkah laku dan attitude bukan hanya pada saat ada BAWAS MA RI yang sedang menilai kedisiplinan Hakim dan ASN;
4. Bahwa Ketua PTUN Jakarta juga menghimbau agar hakim tetap dapat menjaga kedisiplinan, menjalankan tugas sesuai SOP yang telah ada, termasuk dalam hal ini memberikan laporan keterlambatan perkara yang ditangani lebih dari 5 (lima) bulan, memeriksa BA sidang dengan teliti, menginput data di SIPP dengan benar termasuk kewajiban menginput court calender dan jika ada kekeliruan data di court calender masih bisa diperbaiki, serta memberikan catatan persidangan maupun penundaan persidangan dalam e-Court dengan benar, termasuk pula menyampaikan laporan Hawasbid tepat waktu dan sesuai dengan Buku IV tentang Pengawasan dari BAWAS MARI;
5. Bahwa mengenai permasalahan aplikasi baru Smart Majelis memang masih dalam tataran uji coba jadi butuh penyesuaian terutama jika ada data yang tidak benar maka akan dilakukan peninjauan ulang oleh Ketua Pengadilan agar pembagian perkara dapat terdistribusi secara merata dan adil sesuai porsinya masing-masing.
Bahwa setelah mendapatkan Penjelasan dari Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, seluruh peserta rapat menyatakan cukup memahami dari Perma dan Maklumat tersebut dan berkomitmen untuk selalu menjaga profesionalitas dan integritas dengan sebaik-baiknya;