
Jakarta, Jum’at 28 November 2025 – Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta melaksanakan kegiatan penataan dan penyusunan arsip perkara inaktif pada bagian Kepaniteraan Hukum. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Arsip dan dikomandoi langsung oleh Panitera, yang menunjuk Panitera Muda Hukum sebagai koordinator kegiatan.
Penataan arsip ini dilakukan sebagai langkah strategis dalam mewujudkan tertib administrasi dan pengelolaan dokumen berbasis standar kearsipan nasional. Kegiatan penyusunan arsip dilakukan melalui beberapa tahapan teknis, yaitu:
-
Pemilahan berkas
-
Peringkasan dan pengelompokan arsip
-
Pendeskripsian arsip
-
Penyusunan skema pengelompokan
-
Manuver kartu deskripsi dan pemberian nomor definitif
-
Manuver berkas
-
Memasukkan arsip ke dalam folder
-
Pembungkusan arsip
-
Memasukkan folder ke dalam boks dan pelabelan
-
Penyusunan daftar arsip/daftar pertelaan arsip

Seluruh tahapan ini dijalankan secara sistematis untuk memastikan berkas perkara tersimpan rapi, mudah ditelusuri, serta aman dari risiko kerusakan dan kehilangan.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut amanah Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, khususnya Pasal 47 ayat (2), yang menyatakan bahwa penyusutan arsip oleh lembaga negara, pemerintah daerah, perguruan tinggi negeri, serta BUMN/BUMD harus memperhatikan kepentingan pencipta arsip serta kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Dengan dilaksanakannya penataan arsip secara berkelanjutan, PTUN Jakarta menunjukkan komitmen dalam meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas tata kelola administrasi peradilan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan proses penyimpanan, penemuan kembali, dan pendayagunaan arsip di lingkungan PTUN Jakarta menjadi lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan standar nasional kearsipan.
PTUN Jakarta – Melayani dengan Transparan, Tertib, dan Berintegritas. ✨


