.jpg)
Malang, 14–16 Juni 2026 – Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, H. Husban, S.H., M.H., menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Kegiatan yang berlangsung pada tanggal 14 sampai dengan 16 Juni 2026 ini diselenggarakan di Hotel Ijen Suites Resort & Convention Malang dan diikuti oleh para Ketua Pengadilan serta Hakim di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dari seluruh Indonesia.
Bimbingan teknis ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan wawasan aparatur peradilan dalam memberikan akses terhadap keadilan serta perlindungan yang optimal bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum dalam proses penyelesaian sengketa tata usaha negara. Melalui kegiatan ini, para peserta dibekali pemahaman mengenai pentingnya penerapan perspektif gender dalam menjalankan tugas peradilan secara profesional, adil, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
.jpg)
Selama pelaksanaan kegiatan, peserta menerima berbagai materi yang relevan, di antaranya mengenai kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait perempuan yang berhadapan dengan hukum, konsep kesetaraan gender dalam sistem peradilan, serta berbagai tantangan dan permasalahan yang kerap dihadapi perempuan dalam proses penegakan hukum. Materi tersebut diharapkan dapat menjadi bekal bagi para hakim dan aparatur peradilan dalam mewujudkan proses peradilan yang lebih sensitif terhadap kebutuhan kelompok rentan tanpa mengesampingkan prinsip independensi dan keadilan.
Keikutsertaan Ketua PTUN Jakarta dalam bimbingan teknis ini merupakan bagian dari komitmen PTUN Jakarta untuk terus meningkatkan kompetensi dan kapasitas aparatur peradilan melalui pengembangan pengetahuan yang berkelanjutan. Hal ini juga sejalan dengan upaya Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mewujudkan lembaga peradilan yang modern, profesional, dan mampu memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur Peradilan Tata Usaha Negara semakin memahami pentingnya perspektif gender dalam setiap proses penanganan perkara, sehingga dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih efektif, menjamin kesetaraan akses terhadap keadilan, serta mewujudkan peradilan yang inklusif, berintegritas, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya perempuan yang berhadapan dengan hukum.
.jpg)

.jpg)