Jakarta, 9 Juni 2026 – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melaksanakan Rapat Koordinasi Kepaniteraan Bulan Juni pada Selasa, 9 Juni 2026. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang Kartika PTUN Jakarta ini dipimpin oleh Panitera PTUN Jakarta, didampingi oleh Panitera Muda Perkara, serta diikuti oleh seluruh jajaran kepaniteraan.

Rapat koordinasi dilaksanakan sebagai forum evaluasi dan penguatan koordinasi dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas kepaniteraan serta mewujudkan tertib administrasi perkara yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan prima.
Dalam rapat tersebut, dibahas sejumlah agenda strategis yang menjadi perhatian bersama, di antaranya tindak lanjut atas temuan hasil pengawasan daerah (Hawasda) dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta sebagai bahan evaluasi untuk penyempurnaan pelaksanaan tugas dan administrasi di lingkungan kepaniteraan.
.jpg)
Selain itu, peserta rapat juga membahas optimalisasi pengisian data pada aplikasi E-Register guna memastikan kelengkapan, ketepatan, dan validitas data administrasi perkara. Pengelolaan data yang tertib diharapkan dapat mendukung transparansi serta meningkatkan kualitas layanan kepada para pencari keadilan.
Agenda berikutnya adalah penguatan penerapan kode etik bagi Panitera, Jurusita, dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kepaniteraan. Penegakan kode etik dipandang sebagai landasan penting dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
.jpg)
Rapat juga menekankan pentingnya percepatan proses administrasi perkara, khususnya terhadap perkara yang telah diputus agar segera diserahkan kepada bagian minutasi. Langkah ini bertujuan untuk memastikan setiap tahapan penyelesaian perkara dapat berjalan secara tertib, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui Rapat Koordinasi Kepaniteraan Bulan Juni ini, PTUN Jakarta berharap seluruh jajaran kepaniteraan semakin memperkuat sinergi, meningkatkan profesionalisme, serta menjaga komitmen terhadap pelayanan peradilan yang berkualitas. Dengan koordinasi yang baik dan pelaksanaan administrasi yang tertib, diharapkan tercipta pelayanan yang semakin efektif, akuntabel, dan mampu memenuhi harapan masyarakat pencari keadilan.
.jpg)

.jpg)