Jakarta – Humas. Hari Selasa, 21 Mei 2025. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Ibu. Oenoen Pratiwi, S.H., M.H. memimpin jalannya agenda kegiatan rapat rutin Bulan Mei Tahun 2025. Rapat dihadiri oleh Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, Cakim dan seluruh pegawai Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Rapat di mulai dengan menyanyikan lagu indonesia raya dilanjutkan hymne Mahkamah Agung RI.
Agenda Rapat Bulan Mei meliputi :
- Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyampaikan dan mengingatkan kembali kepada seluruh Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, dan seluruh Pegawai agar dalam pelaksanaan tugasnya dilakukan secara profesional dengan tetap berpegang teguh dan berpedoman pada KEPPH, Kode Etik Kepaniteraan, Kode Etik ASN dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7, 8 dan 9 Tahun 2016 serta Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2017 agar dapat terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
- Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyampaikan bahwa semenjak Tim Satgas Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI melakukan pemeriksaan rutin secara langsung di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terkait penegakan disiplin pegawai, tingkat kedisiplinan Hakim dan Pegawai semakin membaik dan hal tersebut harus lebih ditingkatkan lagi terutama pada saat tim Satgas Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI tidak hadir secara langsung di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, karena hingga saat ini berdasarkan pada laporan penegakan disiplin yang disampaikan oleh Bapak Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta setiap bulannya, masih terdapat beberapa Hakim dan Pegawai yang perlu meningkatkan kembali kedisiplinannya oleh karena itu disampaikan kepada setiap atasan langsung untuk harus selalu memantau dan mengawasi bawahannya.
- Menindaklanjuti rekomendasi dari Tim Satgas Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, maka Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah bersurat kepada Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI agar dilakukan penguncian titik koordinat kantor terkait presensi online pada aplikasi SIKEP sehingga Aparatur Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tidak dapat melakukan presensi online di luar titik koordinat kantor yang telah ditentukan.
- Berkaitan dengan penegakan disiplin dan kehadiran Aparatur Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Ibu Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengingatkan kembali bahwa Izin Tidak Masuk Kerja hanya diperbolehkan 2 hari dalam 1 tahun dan tidak berlaku bagi pegawai non Hakim.
- Berdasarkan informasi yang diperoleh, bahwa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta akan melakukan Pembinaan dan Pengawasan pada tanggal 22-23 Mei 2025, oleh karena itu diinstruksikan kepada Panitera dan Sekretaris untuk segera menyelesaiakan atau merapikan hal-hal yang harus diselesaikan sebagaimana mestinya.
- Ibu Oenoen Pratiwi, S.H., M.H selaku Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyampaikan bahwa walaupun PTUN Jakarta telah memperoleh predikat paripurna pada Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) namun kegiatan SMAP tetap harus berjalan sebagaimana mestinya dan kepada seluruh Hakim dan Pegawai agar selalu mempelajari, memahami, dan mempedomani hal-hal yang berkaitan dengan SMAP.
- Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memberikan apresiasi kepada seluruh Hakim dan Pegawai yang telah saling bekerja sama dalam pemenuhan eviden Wilayah Birokrasi Bersih Melayanai (WBBM) sehingga eviden-eviden tersebut telah terpenuhi dan selesai tepat pada waktunya.
- Berkaitan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menginstruksikan kepada bagian kesekretariatan agar menyamakan format SOP dengan yang dikeluarkan oleh Dirjen Badimiltun Mahkamah Agung RI, dan kepada tim reviu SOP agar segera melakukan reviu SOP termasuk di bagian teknis, apabila terdapat SOP yang belum terakomodir oleh Dirjen Badimiltun agar segera dibuatkan dan sesuaikan dengan kondisi kantor PTUN Jakarta. Untuk tim Reviu SOP agar segera melakukan reviu SOP bagian Keskretariatan terlebih dahulu melihat bahwa SOP bagian kesekretariatan telah siap untuk dilakukan reviu.
Sebelum mengakhiri rapat, Ketua kembali mengingatkan semua jajaran PTUN Jakarta untuk melaksanakan tugas dengan penuh kehati-hatian, sesuai dengan SOP, tidak bertentangan dengan kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan Selain itu, Ketua juga memberikan motivasi kepada seluruh jajarannya agar selalu bersinergi dalam memberikan pelayanan yang prima bagi publik.