Jakarta - Humas. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menggelar rapat Reviu Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Jumat 6 Desember 2024 bertempat di Ruang Aula Lt 4. Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Bpk. Yarwan. S.H., M.H..dan diikuti oleh seluruh Tim Reviu SOP sesuai Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor : 414/KPTUN.W2.TUN1/OT1.1/I/2024.
Hasil Rapat Reviu SOP Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta :
- Ketua Tim Reviu SOP Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyampaikan bahwa sebagai Ketua dari Tim Reviu SOP, Ketua Tim Baperjakat serta Ketua Tim Hawasbid.
- Ketua Tim Reviu SOP Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyampaikan untuk arsip SOP PTUN Jakarta diarsipkan pada bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana dan SOP tersebut terakhir diperbaharui pada tahun 2023.
- Ketua Tim Reviu SOP Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyampaikan Reviu SOP harus di reviu setiap tahun maksimal dibulan Oktober untuk tahun berikutnya.
- Ketua Tim Reviu SOP Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyampaikan untuk SOP apabila ada tambahan atau perbaikan maka dilakukan pada reviu SOP.
- Ketua Tim Reviu SOP Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyampaikan untuk Reviu SOP dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu cara pertama :
- Reviu dilakukan perbidang, lalu disosialisasikan perbidang, serta dihimpun SOP yang sudah di reviu dan terakhir disahkan.
- Reviu SOP dilakukan langsung pada rapat Pleno dan menambahkan hal-hal yang masih kurang dilakukan secara berbarengan.
- Ketua Tim Reviu SOP Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyampaikan sesuai dengan kesepakatan bersama reviu dilakukan perbidang hakim pengawas bidang memberikan kontribusi dan memantau Reviu SOP serta Bapak Sekretaris juga memantau Reviu SOP. SOP Kepaniteraan akan mengacu pada SOP yang disahkan oleh Ditjen Badilmiltun
- Ketua Tim Reviu SOP Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyampaikan untuk laporan temuan dari Hakim Pengawas Bidang penyerahan laporan tersebut setiap tanggal 5 diawal bulan, untuk format dari laporan menambahkan tanda tangan dari Kasub dan Panmud bidang.
- Bapak Dikdik Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyampaikan tentang :
- SOP yang akan di reviu terutama SOP pada bagian Kepaniteraan sudah dilakukan perbaikan pada saat Pokja di Ditjen Badilmiltun dan akan di seragamkan secara nasional.
- Perbaikan SOP pada saat Pokja secara garis besar menyesuaikan dengan temuan BPK terhadap semua peradilan TUN, sehingga disepakati SOP peradilan diseragamkan dan akan segera di sahkan.
- Bapak Himawan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyampaikan tentang :
- Ada beberapa SOP Inovasi yang namanya di ubah dengan nama baru SOP harus disesuaikan dengan nama baru.
- Ketua Tim Reviu SOP Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menanggapi akan berkonsulkasi dengan Ibu Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan akan dijadwalkan rapat internal untuk inovasi tersebut.
- Ibu Novi Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyampaikan tentang :
- Terdapatnya koreksi SOP dari Bawas koreksi tersebut adalah tidak seragamnya SOP yang ada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
- Ketua Tim Reviu SOP Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menanggapi untuk temuan dari bawas akan dicek kembali dari berdasarkan notulen dari pak sekretaris.
- Bapak Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyampaikan tentang :
- Pada saat POKJA pada Ditjen Badilmiltun Reviu SOP lebih menyorot SOP dari bagian kepaniteraan SOP yang di reviu kurang lebih ada 180 SOP dan SOP tersebut akan segera disahkan.
- Ketua Tim Reviu SOP Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menanggapi untuk SOP Kepaniteraan akan mengacu pada SOP yang dikeluarkan oleh Ditjen Badilmiltun dan menunggu intruksi selanjutnya.