Skip to content

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA

Jl. A. Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur 13950
Tlp : (021) 22859672 Email : ptsp@ptun-jakarta.go.id

Prosedur Sengketa Informasi

Rabu, 13 Maret 2024 |  admin web |  Dibaca : 889 kali

TATA CARA DAN PROSEDUR PEMOHON INFORMASI PUBLIK MENGAJUKAN PERMOHONAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KE KOMISI INFORMASI :

  1. Pengajuan sengketa informasi publik ke komisi informasi diajukan pemohon informasi publik selambat-lambatnya 14 HARI KERJA sejak diterimanya tanggapan tertulis atas surat keberatan pemohon informasi publik kepada atasan PPID badan publik atau berakhirnya masa 30 HARI KERJA bagi atasan PPID badan publik untuk memberikan tanggapan secara tertulis atas surat keberatan dari pemohon informasi publik.
  2. Pengajuan sengketa informasi publik baik oleh perorangan, badan hukum ataupun kelompok orang bisa diajukan dengan cara mendatangi langsung kantor komisi informasi dan menemui petugas administrasi-pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi ataupun mengajukan permohonan sengketa informasi publik secara online kepada komisi informasi melalui aplikasi SIMSI (Sistem Informasi dan Manajemen Sengketa Informasi) dengan link url atau alamat website aplikasi http://simsi.komisiinformasi.go.id
  3. Pemohon sengketa informasi publik wajib melengkapi berkas permohonan pengajuan sengketa informasi publik sebelum mendapatkan nomor registrasi/akta registrasi sengketa informasi publik dari petugas kepaniteraan komisi informasi.
  4. Setelah permohonan sengketa informasi publik mendapatkan nomor registrasi atau akta registrasi maka 14 hari kerja setelahnya komisi informasi mulai melakukan proses penyelesaian sengketa informasi publik dengan di awali melakukan pemanggilan secara patut kepada pemohon dan termohon untuk menghadiri sidang ajudikasi non litigasi tahap pemeriksaan awal.

“berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP)”

Maklumat Pelayanan

Jam Pelayanan

Permohonan Informasi

 Pendaftaran Perkara

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan melalui tautan berikut

Lebih Lanjut

Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan melalui tautan berikut :

Lebih Lanjut

Informasi Alur  Pendaftaran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta

Selengkapnya

 Informasi Cepat

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang telah diunggah pada Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat diakses oleh publik

Lebih Lanjut

Sistem Informasi Administrasi Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIAP-MARI) memuat informasi data perkara pada tingkat kasasi & PK

Lebih Lanjut

Pemberian layanan Hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat Tidak mampu di Pengadilan

Lebih Lanjut

Informasikan dan laporkan perbuatan berindikasi terjadinya pelanggaran di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Jakarta

Lebih Lanjut

Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya

Lebih Lanjut

Statistik Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta

Lebih Lanjut

 LRA PTUN JAKARTA

Berikut Laporan Realisasi Anggaran Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta :

Lebih Lanjut

 Survei IKM dan IPAK

Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta

Formulir Survei IKM

Survei Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta

Formulir Survei IPAK

 Kegiatan Pengadilan

1 Apr

Pembinaaan oleh Dirjen Badilmiltun
 Tautan
Online
9
Hari Ini
932
Kemarin
1164
Total Pengunjung
512622
Voice Call

Layanan Informasi Melalui Telepon.

 (021) 22859672
Online Chat

Layanan Informasi Melalui Chat SI PITUNG Virtual Asisten PTUN Jakarta.

 Klik Mulai Percakapan/Kirim Pesan